PEMBERDAYAAN MASYARAKAT
Pemberdayaan
masyarakat desa adalah upaya untuk mengembangkan kemandirian dan
kesejahteraan masyarakat engan meningkatkan pengetahuan, sikap,
keterampilan, perilaku, kemampuan, kesadaran, serta memanfaatkan sumber
daya melalui penetapan kebijakan, program, kegiatan, dan pendampingan
yang sesuai dengan esensi masalah dan prioritas kebutuhan masyarakat
desa. Dalam buku Tanya Jawab Seputar Undang-Undang Desa Kementerian Desa menjawab beberapa pertanyaan yang banyak dipertanyakan tentang konsep pemberdayaan masyarakat desa.
Mengapa pemberdayaan masyarakat desa perlu dilakukan?
Pemberdayaan
masyarakat desa bertujuan untuk memampukan desa dalam melakukan
tindakan bersama sebagai suatu kesatuan yang melibatkan berbagai
pemangku kepentingan ditingkat pemerintah desa, masyarakat desa, maupun
pihak lain untuk mendorong partisipasi dan mendayagunakan kemampuan
masyarakat desa dalam proses pembangunan desa, menyusun perencanaan
pembangunan yang berpihak pada kelompok miskin, serta meningkatkan
kapasitas dan kualitas sumberdaya manusia di desa.
Pendekatan apa yang digunakan dalam pemberdayaan masyarakat desa?
Pendekatan
yang dilakukan dalam pemberdayaan desa menggunakan pendekatan
partisipatif dengan menjadikan masyarakat desa sebagai subjek
pembangunan dengan memanfaatkan sumberdaya dan kearifan lokal yang
dimiliki oleh masyarakat desa.
Apakah pemberdayaan masyarakat desa hanya dapat dilakukan sendiri oleh desa?
Meskipun
pemerintah desa adalah pelaku utama pemberdayaan masyarakat desa, namun
tugas ini juga menjadi tanggung jawab pemerintah, baik di pusat,
provinsi maupun pemerintah daerah kabupaten/ kota.
Apakah pemberdayaan masyarakat desa bisa dilaksanakan oleh pihak ketiga?
Sesuai
PP no 43 tahun 2014, pemberdayaan masyarakat desa bisa melibatkan pihak
ketiga yang diberi mandat secara jelas untuk melakanakan pemberdayaan.
Siapa pelaku utama pemberdayaan masyarakat di desa?
Pemberdayaan masyarakat desa dilaksanakan oleh pemerintah desa, BPD, forum musyawarah desa, BUM Desa, BKAD, forum kerja sama desa dan kelompok kegiatan masyarakat lain yang dibentuk untuk mendukung kegiatan pemerintahan dan pembangunan pada umumnya.
Apa yang menjadi fokus dalam pemberdayaan masyarakat desa?
- Membentuk desa sebagai masyarakat berpemerintahan yang utuh, demokratis dan kuat antara pemerintah desa, BPD dan masyarakat.
- Membangun kepemimpinan desa yang maju, kuat dan merakyat melalui kaderisasi.
- Mewujudkan hak dan kewajiban masyarakat desa dalam pemerintahan desa, pembangunan desa, dan pembinaan kemasyarakatan.
- Mendorong partisipasi masyarakat dalam setiap tahapan perencanaan dan pelaksanaan pembangunan, meningkatkan kualitas dan kapasitas sumberdaya manusia, memastikan kebijakan dan program pembangunan desa berpihak pada warga miskin, serta melakukan pendampingan pada masyarakat desa secara berkelanjutan yang sesuai dengan prioritas, potensi, dan kearifan lokal.
Apakah pemerintah atau masyarakat desa dapat menetapkan sasaran pemberdayaan masyarakat secara mandiri?
Pemerintah
dan masyarakat desa dapat menetapkan sasaran pemberdayaan masyarakat
sesuai dengan kebutuhan dan prioritas masyarakat desa sesuai dengan
RPJMDes atau usulan dari kelembagaan masyarakat desa yang disepakati
oleh musyawarah desa.
Komentar
Posting Komentar